ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
& KOMUNIKASI
INFRINGEMENTS
OF PRIVACY
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah
Etika Profesi Teknologi & Informasi
Pada Program Diploma Tiga (D3)
Disusun oleh:
BIMA PRASETYO : 13180914
FAIK AZHAR KHANAFI : 13180838
HADI PRAYITNO : 13180985
MUHAMMAD RIKO : 13180931
13.5A.07
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi
dan Profesi dengan tema Infringements
of Privacy Tujuan pembuatan
makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3) Universitas Bina Sarana
Informatika. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian,
observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala
kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput
dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan
penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik
dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang
akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis
berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak,
khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam
makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca.
Terima Kasih
Jakarta , 8 Januari 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..........................................................................................................................
ii
Daftar
Isi..................................................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang...........................................................................................
4
1.2. Maksud dan
Tujuan...................................................................................
5
1.3. Metode
Penelitian..................................................................................... 5
1.4. Ruang
Lingkup..........................................................................................
5
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime ...........................................................................
6
2.2. Pengertian
Infringements of Privacy ........................................................
7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Motif Penyebab Infringements
of Privacy................................................ 9
3.2. Penanggulangan Infringements
of Privacy.............................................. 10
3.3. Contoh Kasus Infringements
of Privacy.................................................. 11
3.4. Hukum Tentang Infringements
of Privacy.............................................. 13
BAB
IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan...............................................................................................
14
4.2. Saran.........................................................................................................
14
LAMPIRAN
Daftar
Pustaka.........................................................................................................................
15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin
cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat
menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan
jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan
usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan
jaringan Internet. Beberapa instansi atau perusahaan melakukan berabagai usaha
untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan
ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan
cara yang negatif, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha
untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi.
Cyber crime atau
kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan komunikasi. Kejahatan dunia maya atau cybercrime (dalam bahasa
Inggris) adalah istilah yang mengacu pada kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara
online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi dan lain-lain.
Bentuk serangan
tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya
mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita
berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga
terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum
yang tidak legal. Maka dari itu kami akan membahas tentang cybercrime,
pengertian infringements of privacy, penyebab infringements of privacy, contoh
kasus infringements of privacy, dan cara penanggulangannya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Memberikan pengertian dan pemahaman dari
Cybercrime khususnya Infringements of Privacy
2. Menganalisa faktor penyebab terjadinya
kejahatan Infringements of Privacy
3. Memberikan cara penanggulangan agar
kejahatan tersebut tidak sering terjadi
4. Mengevaluasi bagaimana proses penegakan
hukum dalam kasus tersebut
Sedangkan tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 15 pada
semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
1.3. Metode Penelitian
Adapun Metode
penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan
menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun
informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal
ini tentang kasus Infringements of Privacy.
1.4. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup
penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan
Infringements of Privacy baik cara para
pelaku melakukan pelanggaran privasi kepada korban, faktor pelaku melakukan kejahatan
melanggar privasi dan juga dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta
penanggulangannya dalam proses hukum yang ada
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia
maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Dengan kata lain,cybercrime adalah
segala bentuk kejahatan yang terjadi
di dunia maya atau internet. Cybercrime merupakan tindakkriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime yaitu kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. (M. Naufal &
Jannah, 2012)
Menurut (Abidin, 2015) Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan
cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai: “…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Adapun Menurut Andi Hamzah dalam
bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime
sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai
cybercrime,yaitu:
1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime
sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen
utama.
2. Tavani (2000) memberikan definisi
cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan
dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Untuk menanggulangi
kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw
adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber
diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara
akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di
Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana
istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum
Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika).
Secara yuridis,
cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan
dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.2. Pengertian Infringements of Privacy
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah
kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan
urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai
diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas
terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap
sebagai suatu aspek dari keamanan.Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy)
adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun
anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi
dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Privasi merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. Tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
Privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Infringements of
Privacy merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Privasi dapat secara
sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya
menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan
kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Hak pelanggaran privasi
oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di
banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara
memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh,
aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
BAB III
PEMABAHASAN
3.1. Motif Penyebab Infringements of Privacy
1. Kesadaran Hukum
Masayarakat Indonesia
sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal
ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk
suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan
ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola
penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.
Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran
masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of
information, peran mereka akan menjadi mandul.
A Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat
penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet),
sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum
mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat
pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian
yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam
mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian
di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.
Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
B Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan
sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama,
artinya pada keadaan-keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki
perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga
terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai
tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya
penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi
penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna
mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur
cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya
suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas
legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak
diterapkan secara tegas atau diperkenankan
untuk terdapat pengecualian.
3.2. Penanggulangan Infringements of Privacy
Berikut ini
langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi dan
mencegah terjadinya kejahatan Infringements of Privacy ketika berselancar di
dunia maya.
1. Sering-seringlah mencari
nama Anda sendiri
melalui mesin pencari
Google. Kedengarannya memang aneh,
tetapi setidaknya inilah
gambaran untuk mengetahui sejauh
mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
2. Mengubah
nama Anda. Saran
ini tidak asing
lagi karena sebelumnya,
Chief Executive Google Eric
Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa
lalu.
3. Mengubah pengaturan
privasi atau keamanan.
Pahami dan gunakan
fitur setting pengamanan ini
seoptimal mungkin.
4. Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika
melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan
kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
5. Rahasiakan password
yang Anda miliki.
Usahakan jangan sampai
ada yang mengetahuinya.
6. Untag
diri sendiri. Perhatikan
setiap orang yang
men-tag foto-foto Anda.
Segera saja untag foto tersebut
jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil" foto tersebut.
7. Jangan gunakan pertanyaan mengenai
tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu
digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini
memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
8. Jangan
tanggapi email yang
tak jelas. Apabila
ada surat elektronik
dari pengirim yang belum
diketahui atau dari
negeri antah berantah,
tak perlu ditanggapi.
Kalau perlu, jangan dibuka karena
bisa saja email itu membawa virus.
9. Selalu log out. Selalu ingat untuk
keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
10. Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan
wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
11. Menegakkan
hukum yang tegas terkait pelanggaran privasi di Internet.
3.3. Contoh Kasus Infringements of Privacy
Bareskrim
Ringkus Pembobol Data Pribadi Denny Siregar
CNN Indonesia | Jumat, 10/07/2020 17:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia
-- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang tersangka
berinisial FPH yang diduga telah mengambil data secara ilegal terhadap data
pelanggan operator Telkomsel.
Kasubdit I
Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa pelaku
merupakan karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya yang tidak memiliki
akses terhadap data tersebut. Dia kemudian ditangkap di Surabaya pada Kamis
(9/7).
Penangkapan ini
berkaitan dengan tersebarnya data pribadi penggiat media sosial, Denny Siregar
ke jagat media sosial twitter melalui akun @Opposite6891. "Tanpa ada
otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama dan dari file yang dibuka itu
dia mendapat dua data," kata Reinhard dalam konferensi pers di Bareskrim
Polri, Jakarta, Jumat (10/7).
Tersangka bekerja di perusahaan itu
sebagai customer service. Kemudian, data-data tersebut difoto
dalam tangkapan layar untuk dikirimkan ke akun twitter @Opposite6891 melalui
pesan pribadi (direct message). Pengambilan gambar itu diyakini
oleh penyidik dilakukan lantaran data-data dalam sistem operator tersebut tidak
dapat di-copy-paste. Setelah pemilik twitter mendapatkan hasil
tangkapan layar, dia lantas mengetik kembali data-data tersebut untuk kemudian
disebarluaskan. "Jadi ini bukan hasil capture yang asli
tapi diketik kembali oleh pemilik Twitter dan disebarkan, Nah itulah yang
menjadi evidence buat kami," kata dia.
Adapun motif tersangka melakukan pembobolan
data pribadi tersebut diduga karena sempat di-bully oleh pengikut
Denny Siregar di dunia maya. Meski demikian, Reinhard mengatakan masih
melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pemilik akun twitter yang turut
menyebarluaskan data itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3)
Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau
Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dia
terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10
miliar.
Sumber:
3.4. Hukum Tentang Infringements of Privacy
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal
30 (2)
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik.”
Pasal
31 (1)
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan
atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer
dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.”
Pasal
31 (2)
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik
dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik
orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.”
Pasal
32 (2)
”Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem
elektronik orang lain yang tidak berhak”
Pasal
46
“Tentang ketentuan pidana mengakses computer
dan/atau system elektronik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk
memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan melanggar,
menerobos, melampaui atau menjebol system pengamanan
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan
dari semua bab-bab di atas kami bisa menyimpulkan sebagai berikut:
1. Infringements of Privacy adalah kejahatan
yang ditujukan terhadap pencurian suatu informasi atau data pribadi seseorang
yang bersifat rahasia.
2. Infrengements of Privacy merupakan
kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya dikarenakan berpengaruh terhadap
privasi suatu pribadi/pemerintahan/perusahaan dan sangat merugikan
3. Peran Masyarakat dan Pemerintahan patut
ditingkatkan untuk meminimalisir tindak kejahatan cyber ini
4.2. Saran
Dari hasil pemaparan
dari semua bab-bab di atas kami bisa membuat saran sebagai berikut:
1. Lebih ditingkatkan lagi kepedulian
masyrakat dan pemerintah akan pentingnya keamanan data atau Dokumen rahasia.
2. Harus lebih waspada dalam menggunakan
data pribadi terhadap situs-situs media sosial atau e-commerce
3. Dengan melakukan tindak pencegahan
terhadap kejahatan Infrengements of Privacy maka masyarakat dan pemerintah bisa
memberantas kejahatan cyber ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://iop-bsi.blogspot.com/2013/12/solusi-pencegahan-pelanggaran-privasi.html
Kebijakan Informasi
dan Privacy. Diakses 8 Januari 2021,
pukul 09:30 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kerahasiaan_pribadi
Kerahasian Pribadi. Diakses 8 Januari
10:00 WIB.
https://divhubinter.polri.go.id/dhi/viewBerita.php?id=13
Cybercrime: Sebuah Fenomena Di Dunia Maya. Diakses
9 Januari 19:00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar