ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
& KOMUNIKASI
CYBER
ESPIONAGE
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah
Etika Profesi Teknologi & Informasi
Pada Program Diploma Tiga (D3)
Disusun oleh:
BIMA PRASETYO : 13180914
FAIK AZHAR KHANAFI : 13180838
HADI PRAYITNO : 13180985
MUHAMMAD RIKO : 13180931
13.5A.07
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi
dan Profesi dengan tema Cyber Espionage.
Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3)
Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan penulisan diambil
berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang
mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan
makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf
serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis
berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak,
khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam
makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca.
Terima Kasih
Jakarta , 18 Desember 2020
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..........................................................................................................................
ii
Daftar
Isi..................................................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang...........................................................................................
4
1.2. Maksud dan
Tujuan...................................................................................
5
1.3. Metode Penelitian..................................................................................... 5
1.4. Ruang
Lingkup..........................................................................................
5
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
........................................................................... 6
2.2. Pengertian Cyber
Espionage .....................................................................
7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Motif Penyebab
Cyber Espionage............................................................. 9
3.2. Penanggulangan
Cyber Espionage........................................................... 10
3.3. Contoh Kasus Cyber
Espionage............................................................... 11
3.4. Hukum Tentang
Cyber Espionage........................................................... 13
BAB
IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan...............................................................................................
15
4.2. Saran.........................................................................................................
15
LAMPIRAN
Daftar
Pustaka.........................................................................................................................
16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi
informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia,
sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum karena ternyata dalam
perkembangannya, internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka
tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap
tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan “crime is product of society itself” yang
secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang
melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas masyarakat,
semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi pada mayarakat itu.
Jenis cyber crime yang
dirasa membahayakan khalayak dalam aktivitasnya adalah Cyber Espionage yang lazimnya disebut tindakan mata-mata atau
pengintaian terhadap suatu data pihak lain, karna kejahatan jenis ini tergolong
tindak kejahatan “abu-abu” .Mengingat internet merupakan media lintas informasi
yang berdampak luas, maka akses data yang menyangkut pihak lain patut menjadi
perhatian dan dapat menjadi kejahatan yang serius. Aksi pengintaian ini
dilakukan dengan motif yang beragam. Diantaranya politik, ekonomi, ilmu
pengetahuan, perdagangan.
Maka dari permasalahan
diatas membuat kami tertarik untuk membuat suatu makalah untuk membahas apa itu
Cyber Espionage, apa yang menyebabkan kejahatan itu terjadi, apakah motif
pelaku melakukan itu serta bagaimana penanggulangannya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud pembuatan
makalah ini adalah:
1. Memberikan pengertian dan pemahaman dari
Cybercrime khususnya Cyber Espionage
2. Menganalisa faktor penyebab terjadinya
kejahatan Cyber Espionage
3. Memberikan cara penanggulangan agar
kejahatan tersebut tidak sering terjadi
4. Mengevaluasi bagaimana proses penegakan
hukum dalam kasus tersebut
Sedangkan tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 14 pada
semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
1.3.
Metode Penelitian
Adapun Metode
penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan
menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun
informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam
hal ini tentang kasus data forgery.
1.4. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup
penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan Cyber
Espionage baik cara para pelaku memata- matai korban, mencuri sebuah rahasia
atau data dari pemerintah dan negara lain maupun dampak yang terjadi akibat
kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia
maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Dengan kata lain,cybercrime adalah
segala bentuk kejahatan yang terjadi
di dunia maya atau internet. Cybercrime merupakan tindakkriminal yang dilakukan
dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime yaitu kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet. (M. Naufal &
Jannah, 2012)
Menurut (Abidin,
2015) Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan
cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai: “…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Adapun Menurut Andi Hamzah dalam bukunya
“Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime,yaitu:
1. Girasa
(2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan
teknologi komputer sebagai komponen utama.
2. Tavani (2000)
memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal
hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia
cyber.
Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya
hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari
Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI
(Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang
umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati.
Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya,
Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi
dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan
kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.2. Pengertian Cyber Espionage
Cyber Espionage terdiri
dari kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan sebagai dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata
atau spionase, dengan kata lain cyber espionage adalah tindak pidana mata-mata
terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer.
Cyber Espionage
merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu
sistem yang computerize.
Tindakan cyber
espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar
telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :
1. Cyber
espionage sebagai tindak kejahatan murni
2. Cyber
espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu
Cyber espionage sebagai
tindak kejahatan murni adalah tindakan mata- mata yang dilakukan dengan tujuan
untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya
memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga
dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data dll.
Sedangkan Cyber
Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang
dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan
kepuasan telah dapat mengakses komputer Tindak kejahatan abu-abu atau Grey Hat
Hacker ini termasuk salah satu aktivitas hacking karena secara umum kegiatan
ini adalah kegiatan melakukan akses ke dalam suatu sistem dengan cara yang
salah atau tidak sah kemudian memata-matai data yang ada di dalamnya, namun
kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan kerusakan atau tidak bersifat
destruktif.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Motif Penyebab Cyber Espionage
Menurut
beberapa hasil pengamatan dari ICT Watch atas komunitas maya underground
Indonesia, ada empat hal yang menjadi latar belakang dan sebab atas terjadinya
suatu aktivitas hacking. Keempat hal tersebut diistilahkan sebagai 3M + M2,
yaitu Motivasi, Mekanisme, Momen + Miskonsepsi (Masyarakat dan Media-massa)”.
a) Motivasi; Motivasi adalah adanya
rangsangan yang berupa faktor pengaruh per- group, baik yang internal maupun
eksternal. Yang internal adalah, adanya motivasi dari dalam komunitas atau
kelompok, seperti ajakan, hasutan ataupun pujian antar sesama rekan. Sedangkan
yang eksternal, adalah motivasi yang berupa semangat bersaing antar kelompok,
keinginan untuk menjadi terkenal, dan motivasi hacktivisme. Hacktivisme ini
adalah suatu reaksi yang dilator-belakangi oleh semangat para hacker untuk
melakukan proses terhadap suatu kondisi politik atau sosial negaranya. Tetapi
jangan lupa, ada salah satu motivasi lain yang juga sifatnya eksternal, yaitu
adanya semacam tantangan ataupun kepongahan dari pihak tertentu atas jaminan
keamanan suatu sistem komputer. Hal tersebut dapat membangkitkan adrenalin,
rasa keingintahuan seorang hacker, yang memang sudah merupakan ciri khas yang
inheren dalam komunitas maya underground
b) Mekanisme; Mekanisme yang dimaksud
adalah terdapatnya server ataupun website yang lemah mekanisme pertahanannya
lantaran tidak dilakukan update atau patched secara rutin dan menyeluruh. Hak
ini tersebut sama saja dengan membuka “pintu belakang” seluas luasnya, seolah memberikan
kesempatan bagi para hacker untuk melakukan aksi deface mereka.
c) Momen; Hal tersebut juga didukung dengan
terjadinya mekanisme sekunder yang berfungsi untuk mendeteksi kelemahan suatu sistem
di internet, yaitu berupa berbagi exploit software, yang tersedia di internet
dan dapat dengan mudah digunakan oleh para hacker yang tingkt pemula sekalipun.
d) Miskonsepsi masyarakat dan Media-massa;
Kemudian miskonsepsi atas keberadaan hacker dengan aktivitasnya di tengah
masyarakat yang acapkali dipertegas oleh media massa, kerap dimanfaatkan oleh
para hacker untuk menjadi terkenal atau memperkenalkan kelompoknya. Misalnya,
memposisikan hacker sebagai tokoh yang heroik dan secara gegabah mempercayai
klaim mereka bahwa aktivitas deface yang mereka lakukan dilandasi oleh faktor
hactivisme ataupun nasionalisme, merupakan sebuah miskonsepsi yang terjadi
secara umum terjadi di tengah-tengah kita.
3.2. Penanggulangan Cyber Espionage
Beberapa cara yang bisa
dilakukan untuk melindungi dari kejahatan Cyber Espionage, adalah sebagai
berikut:
a. Bermitra dengan pakar keamanan
informasi untuk sepenuhnya memahami ancaman
sementara untuk meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien
b. Tahu mana saja aset yang perlu
dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
c. Perbaiki
atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
d. Memahami lawan berkembang taktik,
teknik, dan prosedur yang memungkinkan anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif
anda seperti yang diperlukan.
e. Bersiaplah untuk mencegah serangan atau
merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
f. Sementara
pencegahan lebih disukai, deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
g. Memiliki rencana jatuh kembali untuk
apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
h. Pastikan pemasok infrastruktur kritis
belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan
integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
i. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa
tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan
untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber
j. Melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
k. Memasang
Firewall, Secure Socket Layer (SSL) dan Menggunakan Kriptografi
Adapun Cara Mencegah kejahatn Cyber Espionage
diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum
yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk
lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.3. Contoh Kasus Cyber Espionage
1. Mata-mata
Siber dari Cina Kuasai Komputer Diplomat Indonesia?
Sabtu, 9 Mei 2020 19:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -
Kelompok peretas diduga telah menguasai komputer milik seorang diplomat
Indonesia di Canberra, Australia, sebelum terungkap hendak melancarkan serangan
mata-mata siber ke kantor pemerintahan Australia. Keberadaan dan motif
peretasan diketahui setelah sebuah surat elektronik atau email terkirim dari komputer
itu pada 3 Januari 2020.
Email tersebut,
beruntung, salah menuliskan alamat yang dituju. Sejatinya email menuju ke
seorang pekerja di kantor kepala pemerintahan (premier) negara bagian Australia
Barat, Mark McGowan. Tapi, karena alamat yang dituju tidak tepat, server kantor
pemerintahan itu ingin mengirimnya balik dengan keterangan alamat yang dituju
tidak bisa ditemukan.
Saat itulah ditemukan
kejanggalan dalam pengiriman surat itu. Email ternyata dikirim oleh hacker yang
menguasai komputer dan isinya itu dari jarak jauh. Dalam lampiran email itu
telah disisipkan program jahat Aria-body—perangkat yang telah membuat komputer
milik si diplomat dikuasai.
Adanya serangan dan
peretasan itu ditemukan perusahaan keamanan siber yang berbasis di Israel,
Check Point Software Technologies. Mereka menyebut Aria-body adalah perangkat
mata-mata siber baru dan sangat berbahaya asal Cina. Operatornya disebutkan
adalah kelompok Naiko, sedang serangannya didapati pula di Indonesia, Vietnam,
Filipina, Malaysia, dan negara tetangga Cina yang lain.
Menurut penelusuran
Check Point, Aria-body mendapatkan akses ke target dengan menunggang dokumen
Microsoft Word dan arsip atau file tak berbahaya lainnya. “Dalam kasus 3
Januari lalu, Aria-body berusaha membonceng kiriman email dengan lampiran
dokumen tentang isu kesehatan dan ekologi dalam format Word,” kata Lotem
Finkelstein, kepala tim cyberthreat intelligence di Check Point, 7 Mei 2020.
Aria-body bahkan
memiliki key-logger yang membuat hacker bisa membaca apa yang sedang ditulis
pengguna komputer yang sedang dikuasainya itu secara real time. “Aria-body juga
bisa melakukan konfigurasi dari jarak jauh untuk mengubah ciri di antara serangan-serangan
sehingga tak mudah dilacak.”
Sumber:
2. 6
Mata-mata Rusia Jadi Tersangka Peretasan
Rabu, 21 Okt 2020 20:15 WIB
Jakarta - Kementerian
Hukum Amerika Serikat menjadikan enam mata-mata Rusia sebagai tersangka dalam
berbagai aksi peretasan di seluruh dunia. Ke-6 orang tersebut dipercaya adalah
bagian dari sindikat hacker elit bernama Sandworm. Sindikat ini dianggap
sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap sejumlah malware paling berbahaya
di dunia.
Aksi peretasan tersebut
termasuk serangan ransomware NotPetya yang menyerang banyak rumah sakit di
seluruh dunia, serangan malware BlackEnergy, Industroyer, dan Kill Disk
terhadap pembangkit listrik di Ukraina pada 2015, serangan spear phishing yang
mengganggu pemilu Prancis pada 2017, sampai malware Olympic Destroyer yang
menyerang jaringan komputer Olimpiade Musim Dingin 2018 di PyeongChang.
Nama ke-6 orang hacker
itu adalah Yuriy Sergeyevich Andrienko, Sergey Vladimierovich Destistov, Pavel
Valeryevich Frolov, Anatoiy Sergeyevich Kovalev, Artem Valeryevich Ochichenko,
dan Petr Nikolayevich Pliskin.Mereka dipercaya tinggal di Rusia, dan artinya,
tujuan dari pemerintah AS untuk menjadikan ke-6 orang itu sebagai tersangka
hanya untuk mempermalukan Rusia, karena kemungkinan besar Rusia tak akan
menyerahkan intelnya itu ke AS untuk diproses secara hukum.
Dari sekian banyak
serangan siber yang terjadi di banyak negara itu, memang belum pernah ada yang
menuding secara terang-terangan kalau GRU -- badan intelijen militer Rusia --
ada di balik berbagai peretasan tersebut, demikian dikutip detikINET dari The Verge,
Rabu (21/10/2020).
Namun memang GRU
seringkali dikaitkan dengan serangan siber bernama 'Fancy Bear', yang beberapa
kali pernah disebut oleh berbagai perusahaan keamanan siber. Namun dalam kasus
ini, pemerintah AS secara detil menyebut kalau tim hacker GRU itu berkantor di
22 Kirova Street, Moskow, atau disebut sebagai 'The Tower'.
Dari sekian banyak
serangan siber yang fatal itu, dampak paling besar terjadi pada peretasan
terhadap pembangkit listrik di Ukraina. Sebabnya serangan tersebut terjadi pada
musim dingin, yang dampaknya adalah ratusan ribu orang tak bisa menyalakan
pemanas udara saat suhu sedang dingin-dinginnya.
Sumber:
https://inet.detik.com/security/d-5223055/6-mata-mata-rusia-jadi-tersangka-peretasan
3.4. Hukum Tentang Cyber Espionage
Pelaku Cybercrime
dengan tindak pidana Cyber Espionage dapat dikenakan hukum yang berlaku,
berikut merupakan undang-undang yang mengatur tentang kejahatan Cyber
Espionage:
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal
30 (2)
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik.”
Pasal
31 (1)
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau
sistem elektronik tertentu milik orang lain.”
Pasal
31 (2)
“Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik
dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik
orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.”
Pasal
32 (2)
”Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem
elektronik orang lain yang tidak berhak”
Pasal
46
“Tentang ketentuan pidana mengakses computer
dan/atau system elektronik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk
memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan melanggar,
menerobos, melampaui atau menjebol system pengamanan
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari hasil pemaparan
dari semua bab-bab di atas kami bisa menyimpulkan sebagai berikut:
1. Cyber Espionage adalah tindak pidana
mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer.
2. Cyber Espionage merupakan kejahatan
dunia maya yang sangat berbahaya dikarenakan berpengaruh terhadap privasi suatu
pribadi/pemerintahan/perusahaan
3. Peran Masyarakat dan Pemerintahan patut
ditingkatkan untuk meminimalisir tindak kejahatan cyber ini
4.2. Saran
Dari hasil pemaparan
dari semua bab-bab di atas kami bisa membuat saran sebagai berikut:
1. Lebih ditingkatkan lagi kepedulian
masyrakat dan pemerintah akan pentingnya keamanan data atau Dokumen rahasia.
2. Dengan melakukan tindak pencegahan
terhadap kejahatan Cyber Espionage maka masyarakat dan pemerintah bisa
memberantas kejahatan cyber ini.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.niagahoster.co.id/blog/pengertian-cyber-crime/ Mengenal Cyber Crime, Kejahatan Online yang
Wajib Diwaspadai. Diakses 12 Desember 2020, pukul 19.45 WIB
https://porosnews.com/2017/10/05/cyber-espionage-spionase-siber-dan-dampaknya-di-era-siber/ Cyber
Espionage (Spionase Siber), dan Dampaknya di Era Siber. Diakses 18 Desember 2020, pukul 09:45
https://eptikgroupcyberespionage.wordpress.com/cara-mencegah/ Cara
mencegah Cyber Espionage. Diakses 18
Desember 2020, pukul 10:00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar