ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
& KOMUNIKASI
CYBERCRIME
( DATA FORGERY )
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah
Etika Profesi Teknologi & Informasi
Pada Program Diploma Tiga (D3)
Disusun oleh:
BIMA PRASETYO : 13180914
FAIK AZHAR KHANAFI : 13180838
HADI PRAYITNO : 13180985
MUHAMMAD RIKO : 13180931
13.5A.07
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi
dan Profesi dengan tema Data Forgery.
Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3)
Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan penulisan diambil
berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang
mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala
kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput
dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan
penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik
dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang
akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis
berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak,
khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam
makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan
saran dari para pembaca.
Terima Kasih
Jakarta , 11 Desember 2020
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar..........................................................................................................................
ii
Daftar
Isi..................................................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang...........................................................................................
4
1.2. Maksud dan
Tujuan...................................................................................
5
1.3. Metode
Penelitian..................................................................................... 5
1.4. Ruang
Lingkup..........................................................................................
5
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cyber
Crime ...........................................................................
6
2.2. Pengertian Data
Forgery ...........................................................................
7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1. Motif Penyebab Data
Forgery................................................................... 9
3.2. Penanggulangan
Data Forgery.................................................................
10
3.3. Contoh Kasus Data
Forgery..................................................................... 11
3.4. Hukum Tentang Data
Forgery................................................................. 13
BAB
IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan...............................................................................................
15
4.2. Saran.........................................................................................................
15
LAMPIRAN
Daftar
Pustaka.........................................................................................................................
16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data
maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun
perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan
didalam sebuah data base sehingga dalam pencarian data maupun
dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari
besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun
zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting
masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan
perusahaan swasta sudah dikatakan
secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa
dilakukan.
Kasus data Forgery atau
yang sering disebut kasus pemalsuan data kerap terjadi dan sering kali
menimbulkan kerugian yang cukup besar dari korban. biasanya pelaku membuat
suatu situs atau web palsu yang mirip dengan situs pemerintahan atau perbankan
dan jika korban lengah dan tidak tahu bahwa website yang ia kunjungi merupakan
website palsu maka data-data penting seperti identitas nasabah bisa diambil
oleh pelaku.
Maka dari permasalahan
diatas membuat kami tertarik untuk membuat suatu makalah untuk membahas apa itu
data forgery, apa yang menyebabkan kejahatan itu terjadi, apakah motif pelaku
melakukan itu serta bagaimana penanggulangannya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud pembuatan
makalah ini adalah:
1. Memberikan pengertian dan pemahaman dari
Cybercrime khususnya Data Forgery
2. Menganalisa faktor penyebab terjadinya
kejahatan Data Forgery
3. Memberikan cara penanggulangan agar
kejahatan tersebut tidak sering terjadi
4. Mengevaluasi bagaimana proses penegakan
hukum dalam kasus tersebut
Sedangkan tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 13 pada
semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.
1.3.
Metode Penelitian
Adapun Metode
penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan
menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun
informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam
hal ini tentang kasus data forgery.
1.4. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup
penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan data
forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada di internet maupun
dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam
proses hukum yang ada
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Cyber Crime
Cybercrime berasal
dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti
kejahatan. Dengan kata
lain,cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau
internet. Cybercrime merupakan tindakkriminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime yaitu
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet. (M. Naufal &
Jannah, 2012)
Menurut (Abidin,
2015) Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul
karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan
cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai: “…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Adapun Menurut Andi Hamzah dalam bukunya
“Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime,yaitu:
1. Girasa (2002),
mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer
sebagai komponen utama.
2. Tavani (2000)
memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal
hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia
cyber.
Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya
hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya
meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari
Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI
(Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang
umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati.
Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya,
Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi
dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan
kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya
bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
2.1. Pengertian Data Forgery
Data adalah keterangan
yang benar dan nyata , atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
,analisa dan kesimpulan. Sedangkan pengertian forgery adalah pemalsuan atau
tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan dengan itikad
buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless documen melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Data Forgery biasanya
diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh
si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa
digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan
server side adalah pemalsuan yang mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku
membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara
ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya
bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si
pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Motif Penyebab Data Forgery
Motif pelaku melakukan
kejahatan Data Forgery cukup beragam, biasanya mereka melakukan kejahatan
tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri atau ingin membuktikan keahlian nya
bahwa ia bisa mengakses data atau dokumen korban dengan lihai kepada orang
lain.
Adapun Faktor-faktor
yang mempengaruhi terjadinya Cyber Crime khususnya data Forgery adalah sebagai
berikut:
1. Faktor
Politik
Faktor ini biasanya
dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari layanan informasi tentang
lawan politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang
ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber
kejahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang
komputer saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek
untuk faktor sosial budaya :
a. Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi
sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para
pencinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya
manusia yang memiliki potensi dalam bidang ilmu teknologi yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan
keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa
sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2. Penanggulangan Data Forgery
1. Peran Negara
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi
5. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties
2. Peran Masyarakat
Ada beberapa cara yang
bisa kita lakukan untuk menghindari dan penanggulangan agar kita tidak menjadi
korban dari Data Forgery ini, berikut tips dan cara nya:
1. Verify
Your Account ,
Jika verify nya meminta
username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus
selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja,
karena ini mekanisme umum.
2. Valued
Customer,
karena e-mail phising
biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan
kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung,
jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau
forum komunitas tertentu.
3. Clik
the Link Below to again access to your account.
Metode lain yang
digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu.
Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
Misalnya halaman login yahii mail. Disana anda akan diminta memasukkan username
dan password email anda untuk login. Ketika anda mengklik tombol login maka
informasi username tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya
untuk mendapatkan password email anda.
3.3. Contoh Kasus Data Forgery
1 “Kasus Data Forgery Pada E-Banking
BCA”
(Memalsukan sebuah
situs Internet)
Dunia perbankan melalui
Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven
Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal
Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet
banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama
mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com,
http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan
inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya
formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat di ketahuinya.
Modus:
Modusnya sangat
sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut
dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas
nasabah.
Sumber: https://citizen.vnn.co.id/2018/05/waspada-gunakan-internet-banking-mobile.html
2. “Raup Ratusan Juta Rupiah, 3 Pelaku
Kejahatan Carding Ditangkap Polisi”
SURABAYA - Anggota
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus
tindak pidana ITE berupa Ilegal akses jenis carding, atau menggunakan data
kartu kredit milik orang lain untuk membeli tiket maskapai penerbangan dan
kamar hotel.
Dalam kasus ini, polisi
meringkus tiga tersangka. Identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial
SG dan FD yang merupakan pemilik agen travel, yang menjual tiket maskapai atau
kamar hotel hasil kejahatan carding. Disusul MR sebagai eksekutor atau yang
melakukan pembelian tiket-tiket maskapai dan kamar hotel, yang pembayarannya
menggunakan data kartu kredit milik orang lain.
Kepala Bidang Humas
Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kasus itu berawal
ketika tersangka SG dan FD membuka usaha Agen Travel dengan iming-iming promo
tiket diskon 20 persen sampai 30 persen. Di mana, media promosinya melalui akun
Instagram atas nama @TN
Selanjutnya, apabila
ada pelanggan yang memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SG dan FD
menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada salah satu
situs jual beli tiket perjalanan dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang
akan diberikan kepada pelanggan.
"Lalu tersangka SG
dan FD membeli tiket tersebut dari para pelaku ilegal akses jenis carding yang
salah satunya adalah tersangka MR, dengan harga beli hanya sebesar 40 persen
sampai 50 persen dari harga resmi. Kemudian dijual lagi kepada pelanggan
seharga 70 persen sampai 75 persen dari harga resmi," terang Trunoyudo,
Kamis (27/2/2020).
Untuk tersangka MR
mendapatkan data-data kartu kredit milik orang lain secara ilegal dengan cara
membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media
sosial Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp150.000
– 200.000.
"Untuk data kartu
kredit yang dibobol atau digunakan melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik
orang Jepang. Tersangka SG melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan
keuntungan per bulan kurang lebih Rp30 juta, dalam 1 tahun melakukan kurang
lebih 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp300
juta sampai Rp400 juta," ujar Trunoyudo.
Sedangkan tersangka FD
melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih
Rp10 juta. Dalam 2 tahun melakukan kurang lebih 400 transaksi tiket hasil
carding, dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta.
SUMBER:
https://news.okezone.com/read/2020/02/27/519/2174980/raup-ratusan-juta-rupiah-3-pelaku-kejahatan-carding-ditangkap-polisi
3.4.
Hukum Tentang Data Forgery
Pasal
30 UU ITE
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sitem Elektronik milik orang
lain dengan cara apapun.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tampa
hak atau melaawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan
cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan
cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem
pengaman.
Pasal
35 UU ITE
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal
46 UU ITE
1. Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00
(enam ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tahun) dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh
ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaiman dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal
51 UU ITE
Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas
milyar rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari hasil pemaparan
dari semua bab-bab di atas kita bisa menyimpulkan sebagai berikut:
1. Data
Forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya
2. Kejahatan data forgery ini lebih
ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan Data Forgery berpengaruh
terhadap keamanan Negara dan keamanan Negara dalam negeri.
4. Kejahatan Data Forgery bisa menimbulkan
kerugian material yang tidak sedikit oleh karena itu peran negara dan
masyarakat harus di tingkatkan untuk menumpas kejahatan cyber ini
4.2.
Saran
Dari hasil pemaparan
dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut:
1. Dalam menggunakan situs e-commerce
maupun website banking selalu berhati-hati cek kembali apakah benar situs yang
dituju merupakan situs asli dan bukan situs fake
2. Gunakan lah Verifikasi account yang sudah
disediakan oleh situs pemerintahan/ e-commerce dan lain- lain seperti 2 Step
Authentication, Fingerprint Transaction, atau fitur keamanan lain.
3. Ganti
atau update username dan password anda secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 1990, Aspek-Aspek Pidana di Bidang
Komputer, Sinar Grafika, Jakarta.
Abidin, D. Z. (2015).
Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmiah Media
Processor, 10(2), 1–8.
http://ejournal.stikom-db.ac.id/index.php/processor/article/view/107/105
M. Naufal, M., &
Jannah, H. (2012). Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau Dari Hukum Positif Dan
Hukum Islam. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 12(1), 69–84.
https://dungaashola.wordpress.com/cybercrime/data-forgery/
Pengertian Data Forgery. Diakses
12 Desember 2020, pukul 19.00 WIB
https://www.niagahoster.co.id/blog/pengertian-cyber-crime/ Mengenal
Cyber Crime, Kejahatan Online yang Wajib Diwaspadai. Diakses 12 Desember 2020, pukul
19.45 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar