Sabtu, 19 Desember 2020

Makalah EPTIK Pertemuan 14

 

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI

CYBER ESPIONAGE

 



Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi & Informasi

 Pada Program Diploma Tiga (D3)

 

Disusun oleh:

BIMA PRASETYO               : 13180914

FAIK AZHAR KHANAFI   : 13180838

HADI PRAYITNO                : 13180985

MUHAMMAD RIKO                       : 13180931

13.5A.07

 


Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2020

KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi dengan tema Cyber Espionage. Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3) Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.

Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Terima Kasih

 

 

 

 

Jakarta , 18 Desember 2020

 

 

Penulis

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar.......................................................................................................................... ii

Daftar Isi.................................................................................................................................. iii

BAB I                         PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang........................................................................................... 4

1.2. Maksud dan Tujuan................................................................................... 5

1.3. Metode Penelitian.....................................................................................  5

1.4. Ruang Lingkup.......................................................................................... 5

 

BAB II            LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cyber Crime ........................................................................... 6

2.2. Pengertian Cyber Espionage ..................................................................... 7

 

BAB III          PEMBAHASAN

3.1. Motif Penyebab Cyber Espionage............................................................. 9

3.2. Penanggulangan Cyber Espionage........................................................... 10

3.3. Contoh Kasus Cyber Espionage............................................................... 11

3.4. Hukum Tentang Cyber Espionage........................................................... 13

 

BAB IV          PENUTUP

4.1. Kesimpulan............................................................................................... 15

4.2. Saran......................................................................................................... 15

LAMPIRAN

Daftar Pustaka......................................................................................................................... 16

 

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

1.1.      Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum karena ternyata dalam perkembangannya, internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka tindakan-tindakan anti sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan “crime is product of society itself” yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi pada mayarakat itu.

Jenis cyber crime yang dirasa membahayakan khalayak dalam aktivitasnya adalah Cyber Espionage yang lazimnya disebut tindakan mata-mata atau pengintaian terhadap suatu data pihak lain, karna kejahatan jenis ini tergolong tindak kejahatan “abu-abu” .Mengingat internet merupakan media lintas informasi yang berdampak luas, maka akses data yang menyangkut pihak lain patut menjadi perhatian dan dapat menjadi kejahatan yang serius. Aksi pengintaian ini dilakukan dengan motif yang beragam. Diantaranya politik, ekonomi, ilmu pengetahuan, perdagangan.

Maka dari permasalahan diatas membuat kami tertarik untuk membuat suatu makalah untuk membahas apa itu Cyber Espionage, apa yang menyebabkan kejahatan itu terjadi, apakah motif pelaku melakukan itu serta bagaimana penanggulangannya.

 

 

 

 

 

1.2.      Maksud dan Tujuan

Maksud pembuatan makalah ini adalah:

1.         Memberikan pengertian dan pemahaman dari Cybercrime khususnya Cyber Espionage

2.         Menganalisa faktor penyebab terjadinya kejahatan Cyber Espionage

3.         Memberikan cara penanggulangan agar kejahatan tersebut tidak sering terjadi

4.         Mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 14 pada semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.

 

1.3.      Metode Penelitian

Adapun Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang kasus data forgery.

 

1.4.      Ruang Lingkup

Ruang Lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan Cyber Espionage baik cara para pelaku memata- matai korban, mencuri sebuah rahasia atau data dari pemerintah dan negara lain maupun dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada

 

 

 

 

 

BAB II

 

LANDASAN TEORI

 

2.1.      Pengertian Cyber Crime

            Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Dengan kata lain,cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet. Cybercrime merupakan tindakkriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime yaitu kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.                                 (M. Naufal & Jannah, 2012)

Menurut (Abidin, 2015) Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Adapun Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime,yaitu:

1.         Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

2.         Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

 

2.2.      Pengertian Cyber Espionage

Cyber Espionage terdiri dari kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan sebagai dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata atau spionase, dengan kata lain cyber espionage adalah tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer.

Cyber Espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :

1.         Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni

2.         Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu

Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata- mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data dll.

Sedangkan Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat mengakses komputer Tindak kejahatan abu-abu atau Grey Hat Hacker ini termasuk salah satu aktivitas hacking karena secara umum kegiatan ini adalah kegiatan melakukan akses ke dalam suatu sistem dengan cara yang salah atau tidak sah kemudian memata-matai data yang ada di dalamnya, namun kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan kerusakan atau tidak bersifat destruktif.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

PEMBAHASAN

 

3.1.      Motif Penyebab Cyber Espionage

            Menurut beberapa hasil pengamatan dari ICT Watch atas komunitas maya underground Indonesia, ada empat hal yang menjadi latar belakang dan sebab atas terjadinya suatu aktivitas hacking. Keempat hal tersebut diistilahkan sebagai 3M + M2, yaitu Motivasi, Mekanisme, Momen + Miskonsepsi (Masyarakat dan Media-massa)”.

a)         Motivasi; Motivasi adalah adanya rangsangan yang berupa faktor pengaruh per- group, baik yang internal maupun eksternal. Yang internal adalah, adanya motivasi dari dalam komunitas atau kelompok, seperti ajakan, hasutan ataupun pujian antar sesama rekan. Sedangkan yang eksternal, adalah motivasi yang berupa semangat bersaing antar kelompok, keinginan untuk menjadi terkenal, dan motivasi hacktivisme. Hacktivisme ini adalah suatu reaksi yang dilator-belakangi oleh semangat para hacker untuk melakukan proses terhadap suatu kondisi politik atau sosial negaranya. Tetapi jangan lupa, ada salah satu motivasi lain yang juga sifatnya eksternal, yaitu adanya semacam tantangan ataupun kepongahan dari pihak tertentu atas jaminan keamanan suatu sistem komputer. Hal tersebut dapat membangkitkan adrenalin, rasa keingintahuan seorang hacker, yang memang sudah merupakan ciri khas yang inheren dalam komunitas maya underground

b)         Mekanisme; Mekanisme yang dimaksud adalah terdapatnya server ataupun website yang lemah mekanisme pertahanannya lantaran tidak dilakukan update atau patched secara rutin dan menyeluruh. Hak ini tersebut sama saja dengan membuka “pintu belakang” seluas luasnya, seolah memberikan kesempatan bagi para hacker untuk melakukan aksi deface mereka.

c)         Momen; Hal tersebut juga didukung dengan terjadinya mekanisme sekunder yang berfungsi untuk mendeteksi kelemahan suatu sistem di internet, yaitu berupa berbagi exploit software, yang tersedia di internet dan dapat dengan mudah digunakan oleh para hacker yang tingkt pemula sekalipun.

d)         Miskonsepsi masyarakat dan Media-massa; Kemudian miskonsepsi atas keberadaan hacker dengan aktivitasnya di tengah masyarakat yang acapkali dipertegas oleh media massa, kerap dimanfaatkan oleh para hacker untuk menjadi terkenal atau memperkenalkan kelompoknya. Misalnya, memposisikan hacker sebagai tokoh yang heroik dan secara gegabah mempercayai klaim mereka bahwa aktivitas deface yang mereka lakukan dilandasi oleh faktor hactivisme ataupun nasionalisme, merupakan sebuah miskonsepsi yang terjadi secara umum terjadi di tengah-tengah kita.

 

3.2.      Penanggulangan Cyber Espionage

Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi dari kejahatan Cyber Espionage, adalah sebagai berikut:

a.         Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami  ancaman   sementara untuk meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien

b.         Tahu mana saja aset yang perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

c.         Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.

d.         Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

e.         Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.

f.          Sementara pencegahan lebih disukai, deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.

g.         Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.

h.         Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.

i.          Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber

j.          Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.

k.         Memasang Firewall, Secure Socket Layer (SSL) dan Menggunakan Kriptografi

 

Adapun Cara Mencegah kejahatn Cyber Espionage diantaranya :

1.         Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.         Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.         Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.         Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

3.3.      Contoh Kasus Cyber Espionage

1.         Mata-mata Siber dari Cina Kuasai Komputer Diplomat Indonesia?

Sabtu, 9 Mei 2020 19:13 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok peretas diduga telah menguasai komputer milik seorang diplomat Indonesia di Canberra, Australia, sebelum terungkap hendak melancarkan serangan mata-mata siber ke kantor pemerintahan Australia. Keberadaan dan motif peretasan diketahui setelah sebuah surat elektronik atau email terkirim dari komputer itu pada 3 Januari 2020.

Email tersebut, beruntung, salah menuliskan alamat yang dituju. Sejatinya email menuju ke seorang pekerja di kantor kepala pemerintahan (premier) negara bagian Australia Barat, Mark McGowan. Tapi, karena alamat yang dituju tidak tepat, server kantor pemerintahan itu ingin mengirimnya balik dengan keterangan alamat yang dituju tidak bisa ditemukan.

Saat itulah ditemukan kejanggalan dalam pengiriman surat itu. Email ternyata dikirim oleh hacker yang menguasai komputer dan isinya itu dari jarak jauh. Dalam lampiran email itu telah disisipkan program jahat Aria-body—perangkat yang telah membuat komputer milik si diplomat dikuasai.

Adanya serangan dan peretasan itu ditemukan perusahaan keamanan siber yang berbasis di Israel, Check Point Software Technologies. Mereka menyebut Aria-body adalah perangkat mata-mata siber baru dan sangat berbahaya asal Cina. Operatornya disebutkan adalah kelompok Naiko, sedang serangannya didapati pula di Indonesia, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan negara tetangga Cina yang lain.

Menurut penelusuran Check Point, Aria-body mendapatkan akses ke target dengan menunggang dokumen Microsoft Word dan arsip atau file tak berbahaya lainnya. “Dalam kasus 3 Januari lalu, Aria-body berusaha membonceng kiriman email dengan lampiran dokumen tentang isu kesehatan dan ekologi dalam format Word,” kata Lotem Finkelstein, kepala tim cyberthreat intelligence di Check Point, 7 Mei 2020.

Aria-body bahkan memiliki key-logger yang membuat hacker bisa membaca apa yang sedang ditulis pengguna komputer yang sedang dikuasainya itu secara real time. “Aria-body juga bisa melakukan konfigurasi dari jarak jauh untuk mengubah ciri di antara serangan-serangan sehingga tak mudah dilacak.”

Sumber:

https://tekno.tempo.co/read/1340517/mata-mata-siber-dari-cina-kuasai-komputer-diplomat-indonesia/full&view=ok

 

2.         6 Mata-mata Rusia Jadi Tersangka Peretasan

Rabu, 21 Okt 2020 20:15 WIB

Jakarta - Kementerian Hukum Amerika Serikat menjadikan enam mata-mata Rusia sebagai tersangka dalam berbagai aksi peretasan di seluruh dunia. Ke-6 orang tersebut dipercaya adalah bagian dari sindikat hacker elit bernama Sandworm. Sindikat ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap sejumlah malware paling berbahaya di dunia.

Aksi peretasan tersebut termasuk serangan ransomware NotPetya yang menyerang banyak rumah sakit di seluruh dunia, serangan malware BlackEnergy, Industroyer, dan Kill Disk terhadap pembangkit listrik di Ukraina pada 2015, serangan spear phishing yang mengganggu pemilu Prancis pada 2017, sampai malware Olympic Destroyer yang menyerang jaringan komputer Olimpiade Musim Dingin 2018 di PyeongChang.

Nama ke-6 orang hacker itu adalah Yuriy Sergeyevich Andrienko, Sergey Vladimierovich Destistov, Pavel Valeryevich Frolov, Anatoiy Sergeyevich Kovalev, Artem Valeryevich Ochichenko, dan Petr Nikolayevich Pliskin.Mereka dipercaya tinggal di Rusia, dan artinya, tujuan dari pemerintah AS untuk menjadikan ke-6 orang itu sebagai tersangka hanya untuk mempermalukan Rusia, karena kemungkinan besar Rusia tak akan menyerahkan intelnya itu ke AS untuk diproses secara hukum.

Dari sekian banyak serangan siber yang terjadi di banyak negara itu, memang belum pernah ada yang menuding secara terang-terangan kalau GRU -- badan intelijen militer Rusia -- ada di balik berbagai peretasan tersebut, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Rabu (21/10/2020).

Namun memang GRU seringkali dikaitkan dengan serangan siber bernama 'Fancy Bear', yang beberapa kali pernah disebut oleh berbagai perusahaan keamanan siber. Namun dalam kasus ini, pemerintah AS secara detil menyebut kalau tim hacker GRU itu berkantor di 22 Kirova Street, Moskow, atau disebut sebagai 'The Tower'.

Dari sekian banyak serangan siber yang fatal itu, dampak paling besar terjadi pada peretasan terhadap pembangkit listrik di Ukraina. Sebabnya serangan tersebut terjadi pada musim dingin, yang dampaknya adalah ratusan ribu orang tak bisa menyalakan pemanas udara saat suhu sedang dingin-dinginnya.

Sumber:

https://inet.detik.com/security/d-5223055/6-mata-mata-rusia-jadi-tersangka-peretasan

 

3.4.      Hukum Tentang Cyber Espionage

Pelaku Cybercrime dengan tindak pidana Cyber Espionage dapat dikenakan hukum yang berlaku, berikut merupakan undang-undang yang mengatur tentang kejahatan Cyber Espionage:

 

 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal 30 (2)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.”

Pasal 31 (1)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.”

Pasal 31 (2)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.”

Pasal 32 (2)

”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak”

Pasal 46

            “Tentang ketentuan pidana mengakses computer dan/atau system elektronik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol system pengamanan

 

 

 

 

BAB IV

 

PENUTUP

 

4.1.      Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kami bisa menyimpulkan sebagai berikut:

1.         Cyber Espionage adalah tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer.

2.         Cyber Espionage merupakan kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya dikarenakan berpengaruh terhadap privasi suatu pribadi/pemerintahan/perusahaan

3.         Peran Masyarakat dan Pemerintahan patut ditingkatkan untuk meminimalisir tindak kejahatan cyber ini

 

4.2.      Saran

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kami bisa membuat saran sebagai berikut:

1.         Lebih ditingkatkan lagi kepedulian masyrakat dan pemerintah akan pentingnya keamanan data atau Dokumen rahasia.

2.         Dengan melakukan tindak pencegahan terhadap kejahatan Cyber Espionage maka masyarakat dan pemerintah bisa memberantas kejahatan cyber ini.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.niagahoster.co.id/blog/pengertian-cyber-crime/  Mengenal Cyber Crime, Kejahatan Online yang Wajib Diwaspadai.  Diakses 12 Desember 2020, pukul 19.45 WIB

https://porosnews.com/2017/10/05/cyber-espionage-spionase-siber-dan-dampaknya-di-era-siber/ Cyber Espionage (Spionase Siber), dan Dampaknya di Era Siber. Diakses 18 Desember 2020, pukul 09:45

https://eptikgroupcyberespionage.wordpress.com/cara-mencegah/ Cara mencegah Cyber Espionage. Diakses 18 Desember 2020, pukul 10:00

 

 

Minggu, 13 Desember 2020

Tugas EPTIK Pertemuan 13

 

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI

CYBERCRIME ( DATA FORGERY )

 





Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi & Informasi

 Pada Program Diploma Tiga (D3)

 

Disusun oleh:

BIMA PRASETYO               : 13180914

FAIK AZHAR KHANAFI   : 13180838

HADI PRAYITNO                : 13180985

MUHAMMAD RIKO                       : 13180931

 

13.5A.07

 

Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2020

KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi dengan tema Data Forgery. Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3) Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.

Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Terima Kasih

 

 

 

 

Jakarta , 11 Desember 2020

 

 

Penulis

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar.......................................................................................................................... ii

Daftar Isi.................................................................................................................................. iii

BAB I                         PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang........................................................................................... 4

1.2. Maksud dan Tujuan................................................................................... 5

1.3. Metode Penelitian.....................................................................................  5

1.4. Ruang Lingkup.......................................................................................... 5

 

BAB II            LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cyber Crime ........................................................................... 6

2.2. Pengertian Data Forgery ........................................................................... 7

 

BAB III          PEMBAHASAN

3.1. Motif Penyebab Data Forgery................................................................... 9

3.2. Penanggulangan Data Forgery................................................................. 10

3.3. Contoh Kasus Data Forgery..................................................................... 11

3.4. Hukum Tentang Data Forgery................................................................. 13

 

BAB IV          PENUTUP

4.1. Kesimpulan............................................................................................... 15

4.2. Saran......................................................................................................... 15

LAMPIRAN

Daftar Pustaka......................................................................................................................... 16

 

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

1.1.      Latar Belakang

            Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah data base sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.

Baik dahulu maupun zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta  sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.

Kasus data Forgery atau yang sering disebut kasus pemalsuan data kerap terjadi dan sering kali menimbulkan kerugian yang cukup besar dari korban. biasanya pelaku membuat suatu situs atau web palsu yang mirip dengan situs pemerintahan atau perbankan dan jika korban lengah dan tidak tahu bahwa website yang ia kunjungi merupakan website palsu maka data-data penting seperti identitas nasabah bisa diambil oleh pelaku.

Maka dari permasalahan diatas membuat kami tertarik untuk membuat suatu makalah untuk membahas apa itu data forgery, apa yang menyebabkan kejahatan itu terjadi, apakah motif pelaku melakukan itu serta bagaimana penanggulangannya.

 

 

 

 

 

1.2.      Maksud dan Tujuan

Maksud pembuatan makalah ini adalah:

1.         Memberikan pengertian dan pemahaman dari Cybercrime khususnya Data Forgery

2.         Menganalisa faktor penyebab terjadinya kejahatan Data Forgery

3.         Memberikan cara penanggulangan agar kejahatan tersebut tidak sering terjadi

4.         Mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 13 pada semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.

 

1.3.      Metode Penelitian

Adapun Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang kasus data forgery.

 

1.4.      Ruang Lingkup

Ruang Lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada di internet maupun dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada

 

 

 

 

 

 

BAB II

 

LANDASAN TEORI

 

2.1.      Pengertian Cyber Crime

            Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Dengan kata lain,cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet. Cybercrime merupakan tindakkriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime yaitu kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.                                 (M. Naufal & Jannah, 2012)

Menurut (Abidin, 2015) Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Adapun Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime,yaitu:

1.         Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

2.         Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

 

2.1.      Pengertian Data Forgery

Data adalah keterangan yang benar dan nyata , atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian ,analisa dan kesimpulan. Sedangkan pengertian forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless documen melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:

1.         Server Side (Sisi Server)

Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

2.         Client Side (Sisi Pengguna)

Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

PEMBAHASAN

 

3.1.      Motif Penyebab Data Forgery

Motif pelaku melakukan kejahatan Data Forgery cukup beragam, biasanya mereka melakukan kejahatan tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri atau ingin membuktikan keahlian nya bahwa ia bisa mengakses data atau dokumen korban dengan lihai kepada orang lain.

Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Cyber Crime khususnya data Forgery adalah sebagai berikut:

1.         Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari layanan informasi tentang lawan politiknya.

2.         Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.         Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk faktor sosial budaya :

a.         Kemajuan Teknologi Informasi

Karena teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.

b.         Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang ilmu teknologi yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan cyber.

c.         Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.2.      Penanggulangan Data Forgery

1.         Peran Negara

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

1.         Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

2.         Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

3.         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4.         Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

5.         Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

 

2.         Peran Masyarakat

Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk menghindari dan penanggulangan agar kita tidak menjadi korban dari Data Forgery ini, berikut tips dan cara nya:

1.         Verify Your Account ,

Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

2.         Valued Customer,

karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

3.         Clik the Link Below to again access to your account.

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. Misalnya halaman login yahii mail. Disana anda akan diminta memasukkan username dan password email anda untuk login. Ketika anda mengklik tombol login maka informasi username tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email anda.

 

 

3.3.      Contoh Kasus Data Forgery

1          “Kasus Data Forgery Pada E-Banking BCA”

(Memalsukan sebuah situs Internet)

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Modus:

Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA  yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.

Sumber: https://citizen.vnn.co.id/2018/05/waspada-gunakan-internet-banking-mobile.html

 

2.         “Raup Ratusan Juta Rupiah, 3 Pelaku Kejahatan Carding Ditangkap Polisi”

SURABAYA - Anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ITE berupa Ilegal akses jenis carding, atau menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli tiket maskapai penerbangan dan kamar hotel.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka. Identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial SG dan FD yang merupakan pemilik agen travel, yang menjual tiket maskapai atau kamar hotel hasil kejahatan carding. Disusul MR sebagai eksekutor atau yang melakukan pembelian tiket-tiket maskapai dan kamar hotel, yang pembayarannya menggunakan data kartu kredit milik orang lain.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kasus itu berawal ketika tersangka SG dan FD membuka usaha Agen Travel dengan iming-iming promo tiket diskon 20 persen sampai 30 persen. Di mana, media promosinya melalui akun Instagram atas nama @TN

Selanjutnya, apabila ada pelanggan yang memesan tiket maskapai atau kamar hotel, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi pada salah satu situs jual beli tiket perjalanan dengan dalih agar bisa menentukan diskon yang akan diberikan kepada pelanggan.

"Lalu tersangka SG dan FD membeli tiket tersebut dari para pelaku ilegal akses jenis carding yang salah satunya adalah tersangka MR, dengan harga beli hanya sebesar 40 persen sampai 50 persen dari harga resmi. Kemudian dijual lagi kepada pelanggan seharga 70 persen sampai 75 persen dari harga resmi," terang Trunoyudo, Kamis (27/2/2020).

Untuk tersangka MR mendapatkan data-data kartu kredit milik orang lain secara ilegal dengan cara membeli dari para pelaku spammer (pencuri data kartu kredit) melalui media sosial Facebook Messenger, dengan harga per 1 data kartu kredit (CC) Rp150.000 – 200.000.

"Untuk data kartu kredit yang dibobol atau digunakan melakukan pembelian tiket-tiket adalah milik orang Jepang. Tersangka SG melakukan perbuatan sejak Februari 2019, dengan keuntungan per bulan kurang lebih Rp30 juta, dalam 1 tahun melakukan kurang lebih 500 transaksi tiket hasil carding dan sudah mendapatkan keuntungan Rp300 juta sampai Rp400 juta," ujar Trunoyudo.

Sedangkan tersangka FD melakukan perbuatan sejak awal 2018, dengan keuntungan perbulan kurang lebih Rp10 juta. Dalam 2 tahun melakukan kurang lebih 400 transaksi tiket hasil carding, dan sudah mendapatkan keuntungan Rp240 juta.

SUMBER:

https://news.okezone.com/read/2020/02/27/519/2174980/raup-ratusan-juta-rupiah-3-pelaku-kejahatan-carding-ditangkap-polisi

 

 

 

3.4.      Hukum Tentang Data Forgery

Pasal 30 UU ITE

1.         Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sitem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

2.         Setiap orang dengan sengaja dan tampa hak atau melaawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

3.         Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengaman.

 

Pasal 35 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 46 UU ITE

1.         Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).

2.         Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tahun) dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah).

3.         Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaiman dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 51 UU ITE

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

 

PENUTUP

4.1       Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menyimpulkan sebagai berikut:

1.         Data Forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya

2.         Kejahatan data forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

3.         Kejahatan Data Forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan keamanan Negara dalam negeri.

4.         Kejahatan Data Forgery bisa menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit oleh karena itu peran negara dan masyarakat harus di tingkatkan untuk menumpas kejahatan cyber ini

 

4.2.      Saran

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut:

1.         Dalam menggunakan situs e-commerce maupun website banking selalu berhati-hati cek kembali apakah benar situs yang dituju merupakan situs asli dan bukan situs fake

2.         Gunakan lah Verifikasi account yang sudah disediakan oleh situs pemerintahan/ e-commerce dan lain- lain seperti 2 Step Authentication, Fingerprint Transaction, atau fitur keamanan lain.

3.         Ganti atau update username dan password anda secara berkala.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Andi Hamzah, 1990, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta.

Abidin, D. Z. (2015). Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Ilmiah Media Processor, 10(2), 1–8. http://ejournal.stikom-db.ac.id/index.php/processor/article/view/107/105

M. Naufal, M., & Jannah, H. (2012). Penegakan Hukum Cyber Crime Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 12(1), 69–84.

https://dungaashola.wordpress.com/cybercrime/data-forgery/  Pengertian Data Forgery. Diakses 12 Desember 2020, pukul 19.00 WIB

https://www.niagahoster.co.id/blog/pengertian-cyber-crime/  Mengenal Cyber Crime, Kejahatan Online yang Wajib Diwaspadai.  Diakses 12 Desember 2020, pukul 19.45 WIB

 

Makalah EPTIK Pertemuan 15