Selasa, 12 Januari 2021

Makalah EPTIK Pertemuan 15

 

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI

INFRINGEMENTS OF PRIVACY

 



Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi & Informasi

 Pada Program Diploma Tiga (D3)

 

Disusun oleh:

BIMA PRASETYO               : 13180914

FAIK AZHAR KHANAFI   : 13180838

HADI PRAYITNO                : 13180985

MUHAMMAD RIKO                       : 13180931

13.5A.07

 


Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2020


KATA PENGANTAR

 

 

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya Makalah Etika Profesi dan Profesi dengan tema  Infringements of Privacy Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3) Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.

Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Terima Kasih

 

 

 

 

Jakarta , 8 Januari 2021

 

 

Penulis

 

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar.......................................................................................................................... ii

Daftar Isi.................................................................................................................................. iii

BAB I                         PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang........................................................................................... 4

1.2. Maksud dan Tujuan................................................................................... 5

1.3. Metode Penelitian.....................................................................................  5

1.4. Ruang Lingkup.......................................................................................... 5

 

BAB II            LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cyber Crime ........................................................................... 6

2.2. Pengertian Infringements of Privacy ........................................................ 7

 

BAB III          PEMBAHASAN

3.1. Motif Penyebab Infringements of Privacy................................................ 9

3.2. Penanggulangan Infringements of Privacy.............................................. 10

3.3. Contoh Kasus Infringements of Privacy.................................................. 11

3.4. Hukum Tentang Infringements of Privacy.............................................. 13

 

BAB IV          PENUTUP

4.1. Kesimpulan............................................................................................... 14

4.2. Saran......................................................................................................... 14

LAMPIRAN

Daftar Pustaka......................................................................................................................... 15

 

 


BAB I

 

PENDAHULUAN

 

1.1.      Latar Belakang

            Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi atau perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntungan dengan cara yang negatif, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi. Kejahatan dunia maya atau cybercrime (dalam bahasa Inggris) adalah istilah yang mengacu pada kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi dan lain-lain.

Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal. Maka dari itu kami akan membahas tentang cybercrime, pengertian infringements of privacy, penyebab infringements of privacy, contoh kasus infringements of privacy, dan cara penanggulangannya.

 

 

1.2.      Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.         Memberikan pengertian dan pemahaman dari Cybercrime khususnya Infringements of Privacy

2.         Menganalisa faktor penyebab terjadinya kejahatan Infringements of Privacy

3.         Memberikan cara penanggulangan agar kejahatan tersebut tidak sering terjadi

4.         Mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut

Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Tugas Pertemuan 15 pada semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi.

           

1.3.      Metode Penelitian

Adapun Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang kasus Infringements of Privacy.

 

1.4.      Ruang Lingkup

Ruang Lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan Infringements of Privacy  baik cara para pelaku melakukan pelanggaran privasi kepada korban, faktor pelaku melakukan kejahatan melanggar privasi dan juga dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta penanggulangannya dalam proses hukum yang ada

           

 

 

 

 

 

BAB II

 

LANDASAN TEORI

 

2.1.      Pengertian Cyber Crime

            Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Dengan kata lain,cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet. Cybercrime merupakan tindakkriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime yaitu kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.                                 (M. Naufal & Jannah, 2012)

Menurut (Abidin, 2015) Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai: “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Adapun Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime,yaitu:

1.         Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

2.         Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

 

2.2.      Pengertian Infringements of Privacy

            Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.

Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. Privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

Infringements of Privacy merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

PEMABAHASAN

 

3.1.      Motif Penyebab Infringements of Privacy

1.         Kesadaran Hukum

Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.

A         Faktor Penegakan Hukum

Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.

 

B         Faktor Ketiadaan Undang-Undang

Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.

           

3.2.      Penanggulangan Infringements of Privacy

Berikut  ini  langkah-langkah  yang  bisa dilakukan guna menjaga privasi dan mencegah terjadinya kejahatan Infringements of Privacy ketika berselancar di dunia maya.

1.         Sering-seringlah  mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.

2.         Mengubah  nama  Anda.  Saran  ini  tidak  asing  lagi  karena  sebelumnya,  Chief  Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.

3.         Mengubah  pengaturan  privasi  atau  keamanan.  Pahami  dan  gunakan  fitur  setting pengamanan ini seoptimal mungkin.

4.         Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.

5.         Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.

6.         Untag  diri  sendiri.  Perhatikan  setiap  orang  yang  men-tag  foto-foto  Anda.  Segera  saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang "mengambil" foto tersebut.

7.         Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.

8.         Jangan  tanggapi  email  yang  tak  jelas.  Apabila  ada  surat  elektronik  dari  pengirim  yang belum  diketahui  atau  dari  negeri  antah  berantah,  tak  perlu  ditanggapi.  Kalau  perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu membawa virus.

9.         Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.

10.       Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda. 

11.       Menegakkan hukum yang tegas terkait pelanggaran privasi di Internet.

 

3.3.      Contoh Kasus Infringements of Privacy

 

Bareskrim Ringkus Pembobol Data Pribadi Denny Siregar

CNN Indonesia | Jumat, 10/07/2020 17:28 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang tersangka berinisial FPH yang diduga telah mengambil data secara ilegal terhadap data pelanggan operator Telkomsel.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa pelaku merupakan karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya yang tidak memiliki akses terhadap data tersebut. Dia kemudian ditangkap di Surabaya pada Kamis (9/7).

Penangkapan ini berkaitan dengan tersebarnya data pribadi penggiat media sosial, Denny Siregar ke jagat media sosial twitter melalui akun @Opposite6891. "Tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama dan dari file yang dibuka itu dia mendapat dua data," kata Reinhard dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7).

Tersangka bekerja di perusahaan itu sebagai customer service. Kemudian, data-data tersebut difoto dalam tangkapan layar untuk dikirimkan ke akun twitter @Opposite6891 melalui pesan pribadi (direct message). Pengambilan gambar itu diyakini oleh penyidik dilakukan lantaran data-data dalam sistem operator tersebut tidak dapat di-copy-paste. Setelah pemilik twitter mendapatkan hasil tangkapan layar, dia lantas mengetik kembali data-data tersebut untuk kemudian disebarluaskan. "Jadi ini bukan hasil capture yang asli tapi diketik kembali oleh pemilik Twitter dan disebarkan, Nah itulah yang menjadi evidence buat kami," kata dia. 

Adapun motif tersangka melakukan pembobolan data pribadi tersebut diduga karena sempat di-bully oleh pengikut Denny Siregar di dunia maya. Meski demikian, Reinhard mengatakan masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pemilik akun twitter yang turut menyebarluaskan data itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dia terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200710172409-12-523338/bareskrim-ringkus-pembobol-data-pribadi-denny-siregar

 

 

 

 

3.4.      Hukum Tentang Infringements of Privacy

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal 30 (2)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.”

Pasal 31 (1)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.”

Pasal 31 (2)

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.”

Pasal 32 (2)

”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak”

Pasal 46

            “Tentang ketentuan pidana mengakses computer dan/atau system elektronik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol system pengamanan

 

 

 

BAB IV

 

PENUTUP

 

4.1.      Kesimpulan

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kami bisa menyimpulkan sebagai berikut:

1.         Infringements of Privacy adalah kejahatan yang ditujukan terhadap pencurian suatu informasi atau data pribadi seseorang yang bersifat rahasia.

2.         Infrengements of Privacy merupakan kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya dikarenakan berpengaruh terhadap privasi suatu pribadi/pemerintahan/perusahaan dan sangat merugikan

3.         Peran Masyarakat dan Pemerintahan patut ditingkatkan untuk meminimalisir tindak kejahatan cyber ini

 

4.2.      Saran

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kami bisa membuat saran sebagai berikut:

1.         Lebih ditingkatkan lagi kepedulian masyrakat dan pemerintah akan pentingnya keamanan data atau Dokumen rahasia.

2.         Harus lebih waspada dalam menggunakan data pribadi terhadap situs-situs media sosial atau e-commerce

3.         Dengan melakukan tindak pencegahan terhadap kejahatan Infrengements of Privacy maka masyarakat dan pemerintah bisa memberantas kejahatan cyber ini.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

http://iop-bsi.blogspot.com/2013/12/solusi-pencegahan-pelanggaran-privasi.html Kebijakan Informasi dan Privacy. Diakses 8 Januari 2021, pukul 09:30 WIB.

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Kerahasiaan_pribadi Kerahasian Pribadi. Diakses 8 Januari 10:00 WIB.

 

https://divhubinter.polri.go.id/dhi/viewBerita.php?id=13 Cybercrime: Sebuah Fenomena Di Dunia Maya. Diakses 9 Januari 19:00 WIB.

 

 

 

Makalah EPTIK Pertemuan 15